MASAMBA, RAKYATSULSEL - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sossong To Makkawaru (LBH STM) Luwu Utara, Taufik Bin Rusdin, mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara memanggil Komisioner KPU Luwu Utara terkait carut marutnya perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bumi Lamaranginang.
"Saya (LBH STM) Luwu Utara mendesak agar Bawaslu memanggil untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran asas penyelenggara yang dilakukan komisioner KPU dalam rekrutmen PPK," desak Taufik melalui rilis yang dikirim via WhatsApp, Kamis (23/5).
Dikatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak boleh diam dan hanya menunggu pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara.
Dia mencontohkan salah seorang peserta calon PPK di Kecamatan Sabbang Selatan bernama Indah miliki nilai test tertinggi namun tanpa alasan yang jelas mereka digugurkan pada tahap akhir.
Ironisnya lagi, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Luwu Utara, Mahsyar mengakui yang bersangkutan memiliki kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat baik. "Mengapa membuat statement yang tidak dipertanggungjawabkan. Ada apa sebenarnya," tegas Taufik.
Salah satu dasar itu sekaligus adanya jaminan profesionalitas dan transparansi KPU agar Bawaslu Kabupaten Luwu Utara memanggil dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
Taufik mengancam akan mengambil langkah hukum selanjutnya jika Bawaslu tidak mengambil tindakan kongkrit dan terukur berdasarkan kewenangannya.
"Kita (LBH STM) tidak main-main berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU Luwu Utara," tegasnya.
Sebelumnya, LBH STM Luwu Utara mengaku sedang mengumpulkan data dan mengkaji sejumlah pengaduan masyarakat untuk dilakukan langkah hukum, apakah melalui Pengadilan Negeri (PN) dan atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis KPU Luwu Utara, Mahsyar ketika di hubungi via WhatsApp belum memberikan tanggapan. (Abdul Aziz/B)