MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi inisial NU yang dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri di Kota Makassar, berhasil diungkap polisi. Ternyata, selain mendapatkan tindakan kekerasan fisik, perempuan 21 tahun itu juga sempat disetubuhi pelaku.
Hal itu terungkap setelah polisi mengamankan pelaku inisial HF (26), warga Desa Bango, Kecamatan Cendrana, Kabupaten Gowa. Dalam keterangannya, HF mengakui dan membenarkan jika dirinya juga menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
"Pelaku atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan telah kami amankan, inisial HF," Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Kamis (23/5/2024).
Dijelaskan Devi, kasus penganiayaan dan pemerkosaan ini dilakukan oleh pelaku di kamar kos korban yang terletak di Jalan Rappocini Raya, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tepatnya di depan Kampus II UIT, pada Selasa (14/5/2024) malam.
Atas penganiayaan tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polsek Rappocini dengan nomor laporan: LP/270/V/2024/RESTABES MKS/SEK RAPPOCINI, tanggal 15 Mei 2024. Pelaku kemudian diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar satu Minggu setelah kejadian di Jalan Perumahan Baruga Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (21/5/2024, sekira pukul 22.00 WITA.
"Untuk motif dan modus pelaku melakukan tindak pidana itu dikarenakan cemburu dan emosi terhadap korban," terang Devi.
Devi menjelaskan, kronologi kejadiannya bermula saat pelaku mendatangi korban dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar kos korban. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar kos korban, pelaku kemudian meminta handphone (HP) milik korban dan memaksanya untuk menyebutkan password handphone tersebut.