Pada tahun 2021, Unhas hanya memperoleh anugerah "cukup informatif," namun pada tahun 2023, Unhas melakukan lompatan besar dengan meraih penghargaan sebagai badan publik yang informatif.
"Berbagai langkah strategis terus kami lakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik," jelas Prof. Sumbangan.
Selanjutnya, Dr. Arya Sandhiyudha memberikan paparan materi yang secara umum menggambarkan peran dan tanggung jawab Komisi Informasi Pusat dalam mengawal keterbukaan informasi di Indonesia. Ia menjelaskan berbagai kasus dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Mulai dari rahasia negara yang harus dijaga hingga dokumen-dokumen pribadi yang menjadi hak publik untuk diketahui, semua memiliki koridor hukumnya masing-masing. Tentu perlakuannya juga berbeda, dan kategori informasinya juga disesuaikan dengan konteks penggunaannya," jelas Dr. Arya.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber melakukan diskusi terbuka dengan para peserta, yang merupakan mahasiswa FISIP Unhas dari berbagai program studi. Kegiatan ini dipandu oleh Nosakros Arya, S.Sos., M.I.Kom., dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unhas, sebagai moderator. (Yadi/A)