PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Penentuan Objek Analisis Implementasi/Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Senin, (27/5).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, dalam sambutannya mengatakan, kantor wilayah mengemban amanah dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, salah satunya untuk melaksanakan 'Analisis Implementasi/Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM'.
Kegiatan Analisis Strategi Implementasi dan Evaluasi Kebijakan dilaksanakan oleh Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah sesuai dengan tahapan, yakni mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi.
"Kami berharap melalui kegiatan ini terdapat persamaan persepsi, juga adanya arahan, saran dan masukan terkait judul Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang akan dijadikan objek analisis disertai pertimbangan mengapa perlu dianalisis," harap Fajar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, berpesan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, agar dapat menyampaikan kendala dalam pelaksanaan apabila ditemukan Permenkumham kurang efektif, kurang harmonis atau tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini sehingga memerlukan analisis implementasi/ evaluasi.
Kepala Bidang HAM, Suherman, menuturkan, bahwa Kantor Wilayah hanya perlu memilih salah satu di antara Analisis Implementasi atau Analisis Evaluasi Kebijakan untuk dikerjakan dalam tahun 2024 ini.
Analisis Strategi Implementasi Kebijakan ditujukan untuk menyusun strategi implementasi Permenkumham di wilayah dengan Output analisis adalah rekomendasi yang disampaikan ke Kantor Wilayah dan/atau BSK Hukum dan HAM.
Sementara Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan bertujuan untuk menilai kinerja sebuah permenkumham di wilayah. Output analisis adalah rekomendasi yang disampaikan kepada unit pemrakarsa kebijakan (Unit Kerja Eselon 1 Kemenkumham) melalui BSK Hukum dan HAM.
Pada momen ini, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menyampaikan kendala-kendala dalam implementasi Permenkumham dan menyepakati untuk mengusulkan 'Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat' sebagai objek analisis/ implementasi/ evaluasi kebijakan.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI (Andi Yudho Sutijono), Penyuluh Hukum Madya (Ferry Yulianto), Perancang Peraturan Perundang-undangan (M. Iqbal), Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, (Poppy Rinafany), Analis Hukum Pertama (Heri Sandri), serta JFU di Bidang HAM, Hukum dan Pelayanan Hukum.
Selain itu turut hadir Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang (Badaruddin), Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, (Nur Bambang), Kepala LPP Kelas III Pangkalpinang (Hani Anggraeni), Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang (Andriyas), Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang (M.Anwar) dan Kasubbag Tata Usaha LPKA Pangkalpinang (Fajrin). (*)