BONE, RAKYATSULSEL - Ketua Lembaga Masyarakat Risalah Indonesia (LMRI) Komda Bone, Sri Ritaharty, menegaskan bahwa sejumlah kontraktor di Kabupaten Bone harus menerima kenyataan pahit terkait pembagian proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Ritaharty menyebut adanya dugaan pengambilalihan proyek oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, H. Andi Fajaruddin, menolak keras tudingan tersebut.
Andi Fajaruddin menegaskan bahwa pernyataan Ketua LMRI Komda Bone tentang intervensi APH dalam proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone adalah tidak benar.
"Terkait pemberitaan adanya intervensi APH dalam pengaturan pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan tahun 2023 yang lalu, perlu kami tegaskan bahwa klaim itu tidak benar. Kehadiran Kejaksaan Negeri Watampone hanya sebatas menjalankan tugas sebagai Tim Pendampingan Hukum terhadap seluruh pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Tahun 2023," ujar Andi Fajaruddin, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Andi Fajaruddin yang akrab disapa Puang Anca, menjelaskan bahwa fasilitasi pendampingan hukum ini didasarkan pada Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Watampone dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Tujuannya adalah mengawal dan memastikan seluruh pekerjaan fisik berjalan sesuai mekanisme dan prosedur, serta mencegah terjadinya benturan regulasi.