KPU Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Bone di Pileg 2024

  • Bagikan
IST

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bone terkait dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) pada Pemilu serentak 14 Februari 2024.

"Perkembangan penelusuran yang kami lakukan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini," ujar Anggota KPU Sulsel, Divisi Hukum Upi Hastati saat dikonfirmasi pada Senin (3/6/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel ini menyatakan bahwa hasil penelusuran tersebut akan segera disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

"Kami akan segera melanjutkan laporan hasil pemeriksaan ini ke KPU RI," tegas Upi Hastati, yang merupakan Alumni Doktor Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredarnya percakapan di media sosial terkait perintah Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada petugas adhoc PPK untuk menambah suara caleg tertentu pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pileg 14 Februari 2024 lalu.

  • Bagikan