Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000, (DPA, Rp. 37.436.743.850), dan pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000, (DPA, Rp30.050.400.000,), dengan total anggaran Rp71 miliar lebih.
Atas dasar itulah penyelidik Kejari Makassar bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pada 3 November 2023 menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri, yang saat itu menjabat Kabag Tata Pemerintahan.
Kemudian Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur. Selanjutnya, pada Selasa, 16 Januari penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdul Rahim (AR) sebagai pemilik lahan. (Isak/C)