Mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu menambahkan, KPU Sulsel mengestimasi jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak pilih di TPS pada Pilgub Sulsel mencapai 600 pemilih per TPS, merujuk pada DP4 yang sedang disinkronisasi.
"KPU kabupaten/kota sudah menerima DP4 dan sekarang dalam proses pemetaan TPS. Satu TPS estimasi maksimal 600 pemilih," kata Romy Harminto, Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi.
DP4 Sulsel telah diserahkan ke KPU RI pada 2 Mei 2024 untuk disinkronisasi dan kemudian dikembalikan ke KPU Sulsel. Sedangkan jumlah DPT untuk Pemilihan Umum Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 di Sulsel telah ditetapkan sebanyak 6.670.582 pemilih, tersebar di 24 kabupaten/kota, terdiri dari 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan/desa, dengan jumlah TPS sebanyak 26.375 titik se-Sulsel.
Mengenai pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Romy menyebutkan bahwa proses ini akan dilaksanakan pada Juni 2024 setelah perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa.
"Ini baru pemetaan. Setelah ada titik koordinat, baru Pantarlih turun untuk mencoklit. Bulan Juni pembentukannya, setelah itu Juli baru berjalan," katanya.
Untuk regulasi Pantarlih di Pilkada, pencoklitan akan berbeda dengan Pemilu 2024. Jika jumlah pemilih di TPS melebihi 400, akan ada dua petugas Pantarlih; jika di bawah 400, hanya satu petugas.