MAKASSAR, RAKYATSULSEL - 1.700 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan akan melakukan pemangkasan anggaran untuk dialihkan ke pembayaran TPP ASN.
Salah satunya, dengan memangkas anggaran operasional truk sampah. Pemangkasan tersebut dengan mengganti operasional dari truk konvensional ke truk listrik.
"Saya akan tukar jadi TPP. Saya lebih bagus kasih mereka yang penting kita efektif kan kita boleh ambil TPP," ucap Danny.
Pasalnya, anggaran untuk operasional tersebut cukup besar dan terjadi kebocoran anggaran. Di mana, ditemukan supir "usil" dengan melaporkan biaya pengisian bensin truk lima kali sehari, ternyata hanya sekali sehari.
"Kebersihan kita terlalu mahal, Rp120 miliar setiap tahun kita keluarkan uang, yang masuk (pendapatan) cuma Rp30 miliaran," ungkap Danny.
"Kalau kita bisa hemat-hemat sekitar Rp50 milyar, kita tambahkan (TPP), lumayan," tutup Danny.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin membenarkan nakes di puskesmas tidak menerima TPP.
Padahal, seharusnya para nakes mendapatkan TPP. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024 tentang ASN yang bertugas dalam urusan bidang pendapatan daerah dapat menerima intensif pajak dan TPP.
Bahkan, dirinya baru mengetahui kalau nakes di puskesmas mendapat TPP. Sebab, selama ini para nakes di puskesmas hanya mendapat insentif pelayanan jasa dari BPJS dan JKN dengan nominal yang terbilang kecil.
"Saya juga baru tahu, belum ada TPP nya mereka. Saya jelaskanlah bahwa memang selama ini mereka hanya dapat jasa pelayanan dari BPJS dan JKN," terang dr Ida, sapaan akrabnya.
Ia pun mengaku Wali Kota Makassar telah memberikan atensi terkait TPP nakes Puskesmas.
"Ini memang harus kita fikirkan, dengan total staf itu 1.700 orang. Jadi bapak menganggap bahwa insya allah kita pikirkan. Terkait dengan mereka diberi tunjangan TPP juga untuk puskesmas," ucap dr Ida.
Maka dari itu, Dinas Kesehatan Kota Makassar akan memaksimalkan monitoring dan evaluasi.
"Makanya kita lihat dulu Pergubnya, lalu kita lihat kesesuaiannya. Yang jelas mereka (nakes) bisa dapat dua-duanya. TPP bisa (terima), jasa layanan bisa (terima). Bagaimana aturan Pemkot nanti kita lihat," tutup dr Ida. (Shasa/B)