JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria terduga pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Polisi langsung bergerak usai Ria Ricis membuat laporan kepolisian. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (10/6) dini hari.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, pada hari Senin pukul 01.20 WIB dini hari tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (11/6).
Tersangka ditangkap di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Setelah pelaku ditangkap, tim penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah 1 unit hp merk Oppo A5 warna hitam," kata Ade.
"Yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan 1 unit SIM-cardnya, kemudian 1 unit SIM-card juga," tambahnya.
Dalam melakukan tindakan pengancaman itu tersangka AP menggunakan dua nomor hp, dengan satu unit handphone yang digunakan. Saat ini polisi masih terus mendalami perkara tersebut.
Sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan Ria Ricis sejak 7 Juni lalu. Ricis mengaku mendapat ancaman melalui media elektronik.
"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ungkap Ade.
Pelaku meminta uang senilai Rp 300 juta agar foto dan video pribadi Ricis tidak disebarkan. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Disebutkan nomor rekening nya di Ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki. sedang didalami oleh subdit siber kasus ini," tukasnya.