Hasil Pemeriksaan Ante Mortem, DP2 Kota Makassar Temukan 610 Hewan Kurban Tidak Layak 

  • Bagikan
Kepala DP2 Kota Makassar, Evy Aprialty saat melakukan pemeriksaan Ante Mortem hewan kurban di Kota Makassar, beberapa waktu yang lalu.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pertanian dan Peternakan (DP2) Kota Makassar mencatat dalam empat hari terakhir, mulai tanggal 10-13 Juni 2023 telah melakukan pemeriksaan Ante Mortem pada 3.596 ekor hewan kurban. 

Dari data tersebut, hasilnya 2.986 ekor hewan kurban dinyatakan layak dan 610 ekor dinyatakan tidak layak kurban. 

Kepala DP2 Kota Makassar, Evy Aprialty mengatakan hewan kurban yang dinyatakan tidak layak karena tidak memenuhi standar umur kurban maupun cacat secara fisik. Di mana, hal tersebut tidak memenuhi syariah Islam untuk dilakukan kurban. 

"Kebanyakan hewan yang tidak layak adalah yang belum mencapai usia dua tahun, itu tidak sesuai syariat Islam, atau memiliki cacat fisik seperti mata katarak, telinga robek dan lainnnya," ujar Evy, Jumat (14/6). 

Meski begitu, Evy menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan hewan kurban yang tidak layak dikarenakan menderita penyakit yang dapat menular ke manusia. 

"Hewan yang telah diperiksa akan diberi kartu kontrol pemeriksaan untuk pengawasan pasca-pemotongan dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa hewan telah lulus pemeriksaan sebelum penyembelihan," terang Evy. 

Selain pemeriksaan ante mortem (pengecekan fisik), DP2 Kota Makassar juga melakukan post mortem yakni pemeriksaan kesehatan hewan kurban setelah disembelih. 

Pemeriksaan Post Mortem ini dilakukan mulai Lebaran Idul Adha hingga selesainya pemotongan seluruh hewan kurban di Kota Makassar. 

"Post-mortem dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyembelihan telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip kebersihan dan kesehatan," katanya.

Pemeriksaan post-mortem juga bertujuan untuk mengidentifikasi adanya penyakit yang mungkin tidak terdeteksi pada pemeriksaan ante mortem. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.

"Dengan adanya pemeriksaan ante mortem dan post-mortem yang ketat ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman, sehat, utuh dan halal kepada masyarakat yang akan melaksanakan kurban, sehingga proses ibadah dapat berjalan dengan khusyuk dan aman dari penyakit," pungkas Evy. (Shasa/B)

  • Bagikan