JAKARTA, RAKYATSULSEL - Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersepakat untuk menyetujui ratifikasi protokol untuk melaksanakan Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam persetujuan kerangka kerjasama ASEAN di bidang jasa ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.
"Secara keseluruhan sudah saya dalami sampai titik terakhir. Ada pertanyaan saya yang masih belum meyakinkan saya manfaat protokol 1 sampai 12. Ada gambaran bahwa sebelum selesainya aturan 9,10,11 berarti kita belum bisa mendapat manfaat dari protokol tersebut," kata Hamka B Kady, salah satu anggota Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/06/2024).
"Untuk protokol 12 baru tiga yang meratifikasi ada juga ketentuan lain, nanti ada berlaku pada negara yang bersangkutan yang menerima ratifikasi itu dan dipegang oleh sekjen ASEAN," lanjutnya.
Menurut Hamka, ada 13 poin dalam perjanjian ini yang dapat dilakukan, tetapi Indonesia hanya meratifikasi enam poin.
"Selanjutnya, sebenarnya ada 13 poin dalam perjanjian ini yang bisa kita lakukan. Kenapa kita hanya meratifikasi 6. Apa yang lain itu tidak ada manfaatnya buat Indonesia. Apakah terlalu kecil manfaatnya," tanya legislator asal Sulawesi Selatan itu.
"Secara keseluruhan saya apresiasi dan semoga hubungan internasional antar negara ASEAN akan berjalan dengan baik," jelasnya.
Selain itu, dia meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan AFAS baik paket 9 hingga 12.
Hal tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kerjasama dengan penyedia jasa, mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan serta daya saing industri sub sektor jasa penunjang angkutan udara nasional dan mendorong pemulihan ekonomi dan industri pasca pandemi.
“Kita berharap Pemerintah mengawal seluruh keputusan ini secara baik karena pengawasan secara langsung itu sebetulnya ada di Pemerintah itu sendiri. Penerapan aturan ini nantinya tentu kami berharap seluruh ketentuan dalam protokol 9, 10, 11 dan 12 jasa angkutan udara untuk negara-negara di Asean ini betul-betul bisa kita kawal dengan baik dalam rangka memperkuat kita, keberadaan Indonesia di negara-negara Asean terkhusus di bidang angkutan udara,” jelas Politisi Fraksi Golkar itu.
Protokol AFAS Paket ke-12 ini merupakan lanjutan dari Paket ke-8, ke-9, ke-10 dan ke-11. Adapun pengaturan Protokol AFAS paket ke-12 ini mencakup empat moda pelayanan jasa (mode of supply). Pertama, mode cross-border supply yang merupakan jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.
Kedua, mode consumption abroad yakni jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia. Ketiga, mode commercial presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau perwakilan. Keempat, movement of natural person yang merupakan penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa untuk jangka waktu tertentu. (*)