Ia mengingatkan bahwa Pj Gubernur, Prof. Zudan, punya komitmen kuat dalam penataan keuangan agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan lebih baik saat menetapkan Gubernur definitif.
“Ini sudah berlangsung tiga tahun, berlalu begitu saja menjadi tunggakan. Kenapa bisa diam, padahal terdengar pemerintah akan melakukan refocusing untuk membayar utang,” tukasnya.
Wakil Ketua Komisi E, Andi Muhammad Irfan AB, menyatakan bahwa yang paling menonjol adalah temuan BPK di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel.
Terdapat kelebihan pembayaran Rp 500 juta yang dilakukan terhadap pihak penyedia. Pihak penyedia diminta untuk melakukan pengembalian paling lambat 60 hari ke depan.
“Konsumsi pelaksanaan acara di masjid 99 Kubah. Jika uang itu tidak dikembalikan, maka konsekuensinya adalah berhubungan dengan aparat penegak hukum (APH),” katanya.
Selain itu, juga ditemukan adanya kekeliruan dalam perbaikan sistem Masjid 99 Kubah, seperti kesalahan pembayaran.
Selain Kesra, juga dibahas terkait dengan temuan di Dinas Pendidikan Sulsel sebesar Rp 600 juta.
“Tapi Disdik sudah mengembalikan Rp 500 juta. Yang lain, kecil-kecil saja. Semoga bisa segera diselesaikan,” tandas politisi PAN ini. (Yadi/B)