MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah meluncurkan posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Makassar, Jl. Hertasning, pada Rabu (26/6/2024).
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah menjelaskan, bahwa posko ini bertujuan untuk mengawal hak pilih warga khususnya di Kota Makassar, sekaligus melaksanakan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024.
"Salah satu strategi pengawasan yang sedang kami terapkan adalah pendirian posko kawal hak pilih. Hal ini menjadi dasar bagi Bawaslu Kota Makassar untuk membuka posko ini," ujar Dede Arwinsyah.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mulai dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 mendatang.
"Kami sedang memetakan kerawanan terhadap proses coklit seperti Pantarlih yang tidak melakukan kunjungan langsung kepada pemilih," tambahnya.
"Diantaranya adalah delegasi tugas Pantarlih kepada pihak lain, pelaksanaan coklit yang tidak tepat waktu, ketidakmampuan untuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta kurangnya tanggapan dan penerapan saran perbaikan dari pengawas pemilu," jelasnya.
Dede juga menyampaikan bahwa selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kota Makassar akan melakukan patroli untuk mengawal hak pilih.
"Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan agar warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Hak memilih merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, dan Bawaslu akan terus mengawal dan melindunginya," tutupnya. (Fahrullah/B)