Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulut korban hingga kesulitan untuk bernafas. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menganiaya korban dengan cara memukul pada bagian kepalanya menggunakan remote AC.
"Jadi ketika korban tidur, (Vivi) masuk ke dalam kamar memastikan korban sudah tidur. Beberapa menit kemudian (Asrul) disuruh masuk. Disitu (Vivi) membekap wajah korban dengan bantal, sementara (Asrul) memegang tangan korban. Selesai itu, (Vivi) mengambil remote AC dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban," terangnya.
Saat korban sudah dipastikan meninggal oleh kedua pelaku, mereka kemudian kembali melanjutkan rencana selanjutnya yakni mengambil harta korban di dalam lemari. Dan untuk mengaburkan aksi jahatnya, kedua pelaku sengaja tidak mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban.
"Setelah dipastikan meninggal, pelaku kemudian membuka lemari dan mengambil barang berharga. Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," tukasnya.
Adapun harta berharga milik korban yang diambil kedua pelaku berupa sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebanyak Rp20 juta. Namun barang bukti yang diamankan Polisi tinggal Rp16 juta, Rp3 juta lainnya telah digunakan pelaku untuk belanja.
Termasuk digunakan pelaku Vivi untuk membelikan sepatu kekasihnya seharga Rp800 ribu.
"Emas belum dicek berapa beratnya," kata Devi.
Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Isak/C)