TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menjalankan tahapan pencoklitan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh petugas pemutakhiran data, yaitu Pantarlih.
Untuk memastikan keakuratan data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara (Torut) menghimbau KPU untuk memastikan bahwa pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pantarlih diwajibkan untuk bertemu langsung dengan pemilih.
Ketua Bawaslu Torut, Brikken Linde B., dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 1 Juli 2024, menyebutkan, "Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 1 ayat (5), pencocokan dan penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu secara langsung dengan pemilih dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, serta tambahan pemilih."
Brikken juga menambahkan bahwa Bawaslu Torut telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan serta Desa untuk melakukan pengawasan yang ketat guna memastikan bahwa proses pencocokan data (Coklit) dilaksanakan secara profesional sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu Torut dan Panwascam juga telah membentuk posko Kawal Hak Pilih di setiap kecamatan dengan layanan offline maupun online. Masyarakat yang memiliki keluhan terkait proses pencoklitan dapat mengunjungi posko atau melaporkannya secara online. (Cherly)