GOWA, RAKYATSULSEL - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi kinerja jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa atas sumbangsihnya sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan Adnan saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin (1/7).
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerja sama dan perhatian yang serius sehingga opini WTP Ke-12 kalinya dapat kita raih tahun ini,” ungkapnya.
Sesuai dengan regulasi yang ada penyampaian laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
“Setelah tahun anggaran berakhir dan telah diperiksa oleh BPK RI pemerintah daerah wajib menyerahkan kepada DPRD,” katanya.
Lanjutnya, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah diadakan penyesuaian atas faktor faktor objektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran sebesar Rp 2.233.811.741.121,- dan terealisasi sebesar Rp 2.224.384.444.881,-atau 99,58 persen.