Pj Gubernur Sulsel Optimis Rampungkan Transfer Dana Pilkada 2024 Tepat Waktu

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Batas waktu transfer 60 persen dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sisa menghitung hari, apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan transfer dana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat pada tanggal 10 Juli 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sedang giat berupaya untuk melakukan transfer penuh dana Pilkada kepada KPU dan Bawaslu Sulsel. Prof Zudan optimis bahwa Pemprov Sulsel bersama pemerintah kabupaten/kota di Sulsel dapat menyelesaikan 60 persen sisa transfer dana Pilkada sebelum batas waktu yang ditentukan.

Beliau juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel baru-baru ini telah menandatangani alokasi dana bagi hasil untuk dua pemerintah kota dan kabupaten. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk menyelesaikan 60 persen sisa transfer dana Pilkada.

"Kemarin kami telah mentransfer dua jenis dana bagi hasil terkait pajak kendaraan bermotor, yang dapat digunakan untuk segera menyelesaikan dana Pilkada," ujar Prof Zudan kepada Rakyat Sulsel pada Selasa (2/6/2024).

Prof Zudan juga menegaskan bahwa Pemprov Sulsel akan secara aktif memantau proses penyelesaian transfer dana Pilkada di tingkat kabupaten dan kota di Sulsel dalam minggu ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, menginformasikan bahwa Pemprov Sulsel telah menuntaskan dana pengamanan Pilkada untuk TNI dan Polri, dengan alokasi Rp 19 miliar untuk TNI dan Rp 77 miliar untuk Polri.

Saat ini, Pemprov Sulsel tengah mempersiapkan transfer 60 persen dana Pilkada dari APBD 2024, yaitu sekitar Rp 232 miliar untuk KPU Sulsel dan Rp 104 miliar untuk Bawaslu Sulsel.

"Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan transfer ini," ungkap Salehuddin.

  • Bagikan