MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas antara Pemerintah Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akhirnya disepakati dalam sidang paripurna masa sidang ke-10 tahun 2024.
Penandatanganan naskah Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu (03/07/2024).
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh pimpinan sidang, seluruh anggota DPRD Makassar, pimpinan OPD Pemkot Makassar serta sejumlah undangan yang hadir.
Ranperda yang disepakati terdiri dari dua dokumen penting, yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045.
Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda yang turut hadir pada penandatanganan naskah Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini mengatakan, "Ini merupakan langkah penting dalam perwujudan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah Makassar di masa mendatang," ujarnya. (*)