MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Selain wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), perusahaan dan para pengusaha juga harus menerapkan struktur skala upah untuk karyawan yang telah bekerja cukup lama di perusahaan, terutama di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disnakertrans) Sulsel, Raodah menyampaikan, bahwa masih terdapat beberapa permasalahan terkait pengupahan antara karyawan dan perusahaan di Sulsel. Salah satu permasalahan utama adalah belum diterapkannya skala upah untuk karyawan yang telah lama berkarir di suatu perusahaan.
"Masih banyak perusahaan yang belum menetapkan struktur skala upah," ujarnya dalam wawancara dengan Rakyat Sulsel di Forum Group Discussion Kebijakan Sistem Pengupahan Disnakertrans Sulsel, Kamis (4/7/2024) di Alauddin Convention Hall.
Raodah menegaskan bahwa penerapan skala pengupahan sudah diatur dalam beberapa peraturan menteri ketenagakerjaan, sehingga seharusnya diterapkan dengan ketat. Pihaknya juga telah memberikan perhatian khusus kepada perusahaan-perusahaan yang belum mengimplementasikan skala upah sepanjang tahun 2024 ini.
"Beberapa waktu lalu, kami melakukan pengukuran produktivitas terhadap tiga perusahaan. Dari hasil pengukuran itu, semua tiga perusahaan tersebut belum menerapkan struktur skala upah. Kami telah menekankan pentingnya segera menetapkan skala upah di masing-masing perusahaan," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam sistem pengupahan bagi karyawan.
"Jadi, perusahaan harus menetapkan struktur skala upah serta UMP karena keduanya saling terkait," tegasnya.