MAKASSAR,RAKYATSULSEL - Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam mengurus dokumen layanan publik. Salah satunya, dalam mengurusan layanan penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengurusan layanan SIM menggunakan kartu BPJS Kesehatan saat ini tengah dilakukan sosialisasi dan uji coba yang berlangsung sejak tanggal 1 Juli yang lalu.
Uji coba tersebut telah dilakukan oleh sejumlah wilayah di Indonesia. Seperti, Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan DKI Jakarta.
Sementara itu di wilayah lainnya, seperti Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar, kartu BPJS Kesehatan digunakan untuk pengurusan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Cabang BPJS Makassar, Muhammad Aras mengatakan penerapan penggunaan kartu BPJS sebagai syarat pengurusan SKCK masih dalam tahap uji coba.
"Di Makassar yang di uji cobakan adalah pelayanan SKCK. Kalau SIM di beberapa Polda, tidak termasuk Polda Sulsel," terang Aras, Kamis (4/7).