"Dengan rincian tahun 2021 sebanyak 24 perkara, 2022 sebanyak 126 perkara, 2023 sebanyak 113 perkara, dan hingga Juni tahun 2024 ada sebanyak 32 perkara yang di RJ," sebutnya.
Dalam pertemuan ini, Agus Salim juga disebut menyampaikan bahwa perkara yang paling banyak diselesaikan melalui pendekatan RJ adalah perkara penganiayaan yang jumlahnya dari tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 158 perkara dan ada 4 perkara narkotika.
Kajati Sulsel menambahkan, mekanisme RJ yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan RI dikendalikan secara langsung persetujuannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui tahapan ekspose secara virtual.
Namun sesuai arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024), ada kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk menyerahkan pengendalian persetujuan RJ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai pilot project di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kami berharap agar petunjuk teknisnya tersebut bisa segera kami terima, dan kebijakan tersebut bisa segera kami implementasikan untuk mengurangi beban penumpukan tahapan ekspose dari seluruh wilayah Indonesia yang terpusat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," sebutnya.
Agus Salim juga memaparkan kepada Komisi III DPR RI bahwa Sebagai bentuk tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sesuai suratnya Nomor : B-913/E/Ejp/03/2022, tanggal 25 Maret 2022, hal pembentukan rumah RJ, maka dalam kurun waktu tahun 2022 hingga Juni tahun 2024 jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menindaklanjutinya dengan membentuk sebanyak 55 rumah RJ.
"Yang tersebar di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk telah melaksanakan 160 kegiatan di rumah RJ yang telah dibentuk tersebut, dengan rincian. Tahun 2022 dilaksanakan 73 kegiatan di rumah RJ, tahun 2023 dilaksanakan 69 kegiatan di rumah RJ, dan Juni tahun 2024 dilaksanakan 18 kegiatan di rumah RJ," ungkapnya.