10 Juli Batas Waktu Transfer Dana Pilkada, Prof Zudan: Sementara Berlangsung

  • Bagikan
Ilustrasi

Sebagai informasi, Pemprov Sulsel masih harus melakukan transfer 60 persen dana Pilkada dari APBD 2024 ke KPU Sulsel sekitar Rp 232 miliar dan Bawaslu Sulsel sekitar Rp 104 miliar.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah yang belum mentransfer dana Pilkada kepada KPU dan Bawaslu. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap lambannya sejumlah daerah dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

Tito menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan tim ke daerah-daerah yang masih tertinggal dalam proses transfer dana Pilkada hingga batas waktu yang ditentukan pada 10 Juli 2024. Tujuan kunjungan tim ini adalah untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah terkait.

"Kami akan turunkan tim ke daerah-daerah yang masih belum melakukan transfer dana Pilkada hingga batas waktu yang ditentukan, untuk memahami hambatan yang mereka hadapi," ujar Tito.

  • Bagikan