MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Prof. Dr. H. Misbahuddin, M.Ag berhasil meraih gelar Guru Besar di Bidang Ilmu Fiqih, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar.
Lahir di Possi Tanah Kajang Bulukumba, 8 Desember 1970, Prof. Misbah saat ini mengemban tugas sebagai Dosen Tetap di Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar.
Prof. Misbah mengawali pendidikan S1 pada tahun 1995 di Fakultas Syariah IAIN Alauddin Makassar Jurusan PA. Setelah itu, beliau melanjutkan Magister S2 PPS IAIN Alauddin Makassar dengan Konsentrasi SHI pada tahun 1999. Kemudian, pada tahun 2012, beliau kembali melanjutkan studi Doktor S3 PPS UIN Alauddin Makassar dengan Konsentrasi SHI.
Prof. Misbah meraih predikat Guru Besar setelah merampungkan disertasi berjudul "E-commerce di Era Digital dalam Pandangan Hukum Islam".
Dalam disertasinya, Prof. Misbah membahas topik kekinian mengenai perkembangan teknologi, peran teknologi, dan kemunculan E-commerce. Beliau menarik benang merah terkait pandangan Islam terhadap E-commerce serta bagaimana bisnis E-commerce di Era Digital dalam Perspektif Hukum Islam.
Menurut Prof. Misbah, E-commerce di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dan penting untuk memastikan bahwa implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
"Ada prinsip-prinsip hukum Islam yang relevan antara lain: adil dan transparan, bebas riba, menghindari gharar (ketidakpastian), menghormati privasi, serta halal dan thayyib," jelasnya.