Implementasi UU No. 3 Tahun 2024: Bupati Selayar Resmi Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD

  • Bagikan
Bupati Basli Ali resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur (Pastim), Kamis (11/7).

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Bupati Basli Ali resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur (Pastim), Kamis (11/7).

Acara pengukuhan Kades dan BPD di Pulau Jampea tersebut dihadiri Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Irwan Baso, Camat dan Forkopimcam, serta Tim Penggerak PKK Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur.

Bupati menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.

Usai pengukuhan, Bupati Basli Ali mengharapkan, baik kepada para Kepala Desa maupun Anggota BPD agar dapat memaknai perpanjangan masa jabatan ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Manfaatkan penambahan dua tahun ke depan ini dengan bekerja dan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab," ucapnya.

Dirinya juga menekankan agar para Kepala Desa senantiasa menjalankan tugas, wewenang, fungsi, dan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak pada masalah hukum.

"Akhirnya, atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan, dan selamat menjalankan tugas," tutup Bupati.

Adapun 13 Kepala Desa (Kades) terpilih yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya di antaranya untuk Masa Bakti 2018 - 2026 adalah Abd Wahab, S.Pd Kades Teluk Kampe; Abd Hamid, Kades Bontojati; dan Ikbal, S.IP Kades Ujung.

Sementara untuk Masa Bakti 2019 - 2027 adalah Ikbal, Kades Kembang Ragi; Kamaluddin, Kades Maminasa; Nurdin, Kades Tanamalala; Supriadi, Kades Labuang Pamajang; Muh. Iskandar, Kades Massungke; Syahrir, Kades Bontosaile; Andi Muktamar Putra, Kades Bontobulaeng; Daeng Malimbang, Kades Bontobaru; Andi Suhri, Kades Bontomalling; dan Muhadir, Kades Lembang Baji.

Selanjutnya, Bupati Basli Ali akan kembali mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa terpilih dan Anggota BPD di wilayah Kecamatan Pasimarannu pada Jumat, 12 Juli 2024. (*)

  • Bagikan