"Tidak pernah sama sekali hadir dalam sidang, sama sekali tidak pernah hadir. Namun, keterangannya dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan," ungkapnya.
Atas dasar itulah, Sya'ban dan rekannya juga akan melaporkan perilaku Majelis Hakim kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) karena memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam putusannya.
"Jadi selain banding, kami juga menyurat ke Komisi Yudisial untuk evaluasi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ucap Sya'ban.
Sya'ban juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan. Salah satunya adalah saksi kunci dengan inisial A yang mencabut keterangannya saat di persidangan.
"Klien saya (MF) duduk sebagai terdakwa karena penunjukan saksi inisial A. Saksi A mencabut keterangannya saat di persidangan, dan itu kami masukkan dalam pledoi, tetapi hakim malah mengesampingkannya. Ini menjadi salah satu bahan banding," ungkapnya.
Sya'ban berharap kejanggalan-kejanggalan tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dalam putusannya di tingkat banding.