Belum Laporkan LHKPN, 81 Caleg Terancam Tak Dilantik

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebagai pejabat negara, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota terikat dengan hak dan kewajiban terkait hasil Pemilihan Legislatif 2024. Salah satunya, menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan semua calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan LHKPN. Laporan tersebut bahkan menjadi salah satu syarat dalam pengusulan pelantikan caleg terpilih.

Sebagaimana tercantum di Pasal 52 ayat 2 PKPU, pelaporan harta kekayaan wajib disampaiken ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dan di ayat 3, jika caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaan maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih atau terancam tak dilantik.

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggara, Sri Wahyuningsih mengatakan, sesuai jadwal KPU Kota Makassar, pelantikan caleg terpilih tanggal 9 September 2024 mendatang. Saat ini, dari 50 caleg terpilih, baru 29 orang menyetor LHKPN. Sedangkan 21 lainnya belum ada sama sekali.

"Hingga saat ini, sudah ada 29 orang caleg terpilih DPRD Makassar yang sudah menyampaikan LHKPN. Kami cuma hitung berdasarkan dokumen yang masuk," jelasnya, Jumat (12/7/2024).

Pihaknya meminta ke tiap partai politik caleg terpilih segera memasukkan dokumen LHKPN. Hal itu agar tak mengganggu proses pelantikan mendatang.

"Kami berharap semua caleg terpilih melaporlan LHKPN sebelum pelantikan awal September mendatang," harapnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, menyatakan LHKPN merupakan persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Sulsel.

Sedangkan untuk caleg DPRD Provinsi Sulsel masa jabatan 2024-2029, rencana pelantikan digelar 24 September 2024.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengakui bahwa hingga saat ini, baru 24 orang dari 85 anggota DPRD terpilih di tingkat Provinsi melaporkan LHKPN. Sedangkan 61 lainnya belum menyampaikan.

"Sesuai daftar, hingga kini sudah ada 24 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya. Masih sangat kurang dari total 85 orang," ujarnya.

Adiwijaya mengungkapkan caleg terpilih wajib melaporkan tanda bukti telah menyampaikan LHKPN ke KPU minimal 21 hari sebelum pelantikan.

  • Bagikan