Belum Laporkan LHKPN, 81 Caleg Terancam Tak Dilantik

  • Bagikan
ILUSTRASI

"Pelantikan 24 september, 21 hari sebelum itu sebaiknya disampaikan tanda terima laporan LHKPN-nya," jelasnya.

Pihaknya mengaku mendapat laporan bahwa sejumlah caleg terpilih telah melakukan pelaporan di KPK. Namun mereka masih menunggu tanda bukti terima laporan yang akan diterbitkan KPK.

"Kendalanya kadang ada informasi dari caleg terpilih katanya sudah melaporkan, namun tanda terimanya yang belum keluar karena memang itu adalah kewenangan KPK. Kami juga tunggu di laman e-lhkpn KPK," tambahnya.

Kendala ini telah dilaporkan ke KPU RI. Dia memprediksi KPU akan mengeluarkan surat dinas bagi caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN tetapi belum mendapat tanda terima dari KPK hingga 21 hari jelang pelantikan.

"Akan ada surat dinas dari KPU RI untuk memberikan kebijakan bagi yang sudah mengirim atau melaporkan namun tanda terima belum keluar," katanya.

Caleg terpilih tersebut akan diminta melampirkan bukti pendukung telah melaporkan LHKPN. Kemudian mereka akan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Sementara bagi yang tak ada upaya melaporkan LHKPN hingga batas waktu, Adiwijaya memastikan caleg terpilih tersebut tak diikutkan dalam pelantikan. Hal itu diatur dalam PKPU 6/2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih.

"Kalau tidak ada upaya melaporkan, tentu acuan kita sebagai sebagai pelaksana kebijakan yang dibuat oleh KPU RI dalam pasal 52 di PKPU 6/2024, maka tidak akan mengikutkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian kepada Gubernur untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.

Olehnya, dia mengimbau kepada caleg terpilih tak mengabaikan kewajiban melaporkan LHKPN ke KPK. Pihaknya juga meminta partai politik untuk mengingatkan para caleg terpilihnya agar segera melaporkan harta kekayaannya.

Senada, Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengaku telah menyurati para calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dia menyebut surat imbauan ini sudah dikirimkan beberapa kali kepada para caleg.

"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan," ungkap Afif di Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Secara terpisah, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengingatkan 25 anggota DPRD Selayar terpilih pada Pileg 2024 agar menyetorkan LHKPN-nya.

"Legislator terpilih itu terancam batal dilantik jika tidak melaporkan harta kekayaannya. Untuk berkas-berkas persyaratan calon kemarin, tinggal satu yang belum ada, yakni LHKPN," ujar Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara.

Dewantara mengatakan, LHKPN merupakan persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dewantara menuturkan, caleg terpilih masih memiliki waktu dua bulan lagi untuk melaporkan LHKPN. Dia berharap caleg terpilih menyampaikan LHKPN sesuai aturan yang dipersyaratkan.

"Ini waktunya juga masih panjang. Hampir semua sudah berkomunikasi, khususnya yang baru terpilih untuk penyelesaiannya. Yang incumbent itu tidak ada masalah sebenarnya karena sudah ada laporan sebelumnya," ucapnya.

  • Bagikan