Belum Laporkan LHKPN, 81 Caleg Terancam Tak Dilantik

  • Bagikan
ILUSTRASI

Pengamat demokrasi, Nurmal Idrus mengatakan, dalam menyampaikan informasi LHKPN oleh para legislator terpilih 2024 harus berdasarkan data fakta, bukan asumsi yang berujung asal-asalan.

"Jika tidak melapor maka sanksi tidak dilantik, jadi jangan melaporkan asal-asalan. Apalagi ini pejabat publik," ujarnya.

Lebih lanjut mantan Ketua KPU Kota Makassar itu berharap agar KPU serius menerapkan sanksi.

“Yang perlu diperhatikan ketika berbicara LHKPN adalah berbicara data. Sanksi perlu diterapkan," kata dia. (Suryadi-Fahrullah/C)

  • Bagikan