PANGKAL PINANG, RAKYATSULSEL - Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman pimpin rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (17/07/2024).
Harmonisasi dilaksanakan terhadap draf Raperda dan Raperbup, yaitu:
- Raperda tentang RTRW Tahun 2024-2044;
- Raperkada tentang Pencabutan Empat Puluh Tujuh Perbup Bangka Tengah;
- Raperkada tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2024-2044; dan
- Raperkada tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Fajar mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kegiatan pengharmonisasian secara formil merupakan salah satu sub tahapan atau bagian akhir dari tahapan penyusunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan akan diberlakukan harus melalui tahapan ini. Pengharmonisasian merupakan bagian penting dari proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan berintegritas,” ujar Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa capaian harmonisasi yang berasal dari Pemerintah Kab. Bangka Tengah sampai saat ini Raperda yang telah diharmonisasi sebanyak 5 (lima) Raperda dan 24 (dua puluh empat) Raperkada.
Diharapkan melalui rapat pembahasan pada hari ini hasil Raperda/Raperkada secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.