Bawaslu Minta ASN Maju di Pilkada 2024 Segera Mundur

  • Bagikan
Mardiana Rusli

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan menantang para Aparatur Sipil Negara (ASN) segera memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai pejabat publik. 

Berdasarkan data hingga saat ini yang hampir pasti maju yakni  Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf, putra mantan Bupati Sidrap ini hampir dipastikan akan maju di Bumi Nene Mallomo. 

Andi Rosman yang saat ini masih tercatat sebagai staf Ahli Pemerintah daerah Pemda Maros saat ini sudah mendapatkan rekomendasi dari NasDem, Demokrat, PKB dan dipastikan juga mendapatkan rekomendasi dari Golkar setelah menggandeng kader partai berlamabang pohon beringin rindang, dr Baso Rahmanuddin untuk bertarung di Kabupaten Wajo.  

Berikutnya Dokter Ulfa Nurul Huda, Direktur RSUD Barru, dipastikan maju setelah mendapatkan restu dari NasDem berpaket dengan Mudassir Hasri Gani. 

Selanjutnya Nur Kannah yang saat ini masih jenujabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap. Nur Kannah saat ini hampir dipastikan menjadi kandidat 02 dari Syaharuddin Alrif. 

Terakhir ada Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, Andi Asman Sulaiman. Adik dari menteri pertanian ini dipastikan ikut bertarung setelah mendapatkan sinyal diusung oleh NasDem rekomendasi dari Demokrat. Andi Asman saat ini juga telah berpaket dengan anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin. 

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan jika surat pengunduran diri pejabat  publik yang berstatus ASN harus mundur saat menyerahkan syarat pendaftaran ke KPU dan dia harus mengajukan ke instansi mereka.

"Pengajuannya ya saat ini (surat pengunduran diri sebagai ASN) dan dia harus mundur paling lambat sebelum ditetapkan sebagai calon," kata Mardina Rusli. 

Jika surat pengunduran dirinya dan bukti pemberhentian sebagai ASN tidak dia masukan saat mendaftar ke KPU, maka kandidat tersebut berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Ketika dia sudah ditetapkan sebagai calon maka harus keluar karena itu syarat administrasi," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan