Bawaslu Takalar melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagai acuan dalam pengawasan. Identifikasi ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya dan analisis regulasi penyusunan daftar pemilih. Hasil identifikasi digunakan untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran.
Pengawasan Melekat dan Uji Petik.
Pengawasan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwas Kelurahan, dan jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar. Namun, jumlah personil pantarlih yang setiap TPS memiliki dua orang tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang tersedia.
Uji petik dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan Coklit. Uji petik dilakukan terhadap keluarga yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Sebanyak 33.393 kepala keluarga didatangi oleh pengawas pemilihan di Kabupaten Takalar.
Posko Kawal Hak Pilih.
Bawaslu Takalar mendirikan Posko Kawal Hak Pilih di 10 kecamatan se-Kabupaten Takalar. Selain itu, mereka juga mempublikasikan informasi ini melalui media sosial dan media online.