MAKASSAR, RAKYATSULSEL – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama strategis yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja di wilayah Sulawesi Barat.
Acara penandatanganan ini berlangsung meriah dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Bapak Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum., dan Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Bapak Prima Idwan Mariza, menegaskan dukungan kejaksaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyatakan bahwa dukungan tersebut secara tegas tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mengarahkan Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan hukum, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah sangat penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Prima.
Dukungan Berkelanjutan Prima juga menambahkan bahwa dalam rangka keberlanjutan dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Barat.
"Kami berharap ini bukan sekadar seremoni, tetapi harus ada tindak lanjut konkret untuk mendukung suksesnya kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, demi tujuan mulia yakni terciptanya universal coverage dalam perlindungan risiko sosial ekonomi masyarakat Sulawesi Barat," ujar Prima.
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.
"Dengan adanya lima program utama, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia," jelas Mintje.
Mintje Wattu berharap bahwa perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Barat.
"Dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Penghargaan dan Apresiasi
Di akhir acara, Mintje Wattu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama ini, terutama kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan seluruh jajarannya.
"Semoga kerja sama ini memberikan manfaat besar bagi para pekerja di Sulawesi Barat dan dapat terus berlanjut untuk masa yang akan datang," tutup Mintje. (*)