"Pengawas Pemilu bertugas sesuai tupoksi. Terhadap permasalahan yang didapati di lapangan itu dikonfirmasi oleh Pengawas Pemilu pada setiap pleno baik di PPS dan PPK. Dan itu perlu respon tindak lanjut dari penyelenggara KPU dan jajaran," lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan hasil analisis kegandaan data pemilih dan hasil pengawasan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPHP juga pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Jadi jangan sampai kawal hak pilih hanya pada tahapan coklit dengan mengacu pada syarat menjadi pemilih. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan/atau telah dijadikan pemilih tersebut harus juga memenuhi syarat untuk memilih pada hari pemungutan suara 27 November 2024,” jelasnya. (Fahrul/B).