Waspada Pinjol Ilegal: Diskominfo-SP Kantongi Daftar Pinjol Resmi

  • Bagikan
Ilustrasi. Waspada Pinjol Ilegal

Kata dia, untuk pinjol yang berizin dan memiliki legalitas itu tak begitu massif menggaet pelanggan dan mereka hanya fokus menyediakan layanan pada beranda resmi mereka.

”Pinjol legal atau resmi tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, hal yang paling utama yang peru dilakukan oleh masyarakat ketika memang membutuhkan layanan pinjol harus secara cermat melakukan pemantauan terhadap layanan aduan yang menadakan terdapatnya kantor dan kontak yang bisa langsung kapan saja untuk dikunjungi baik secara virtual pun secara langsung.

Kata dia, Pinjol resmi itu memberikan konsultasi dan transparansi dalam penggunaan bunga pinjaman. Itu tertera jelas dan tentu saja diterapkan secara kosisten oleh para pemberi jasa pinjaman online yang resmi.

” Jadi konsumen yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center,” ungkapnya.

Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka membebani para pelanggannya degan suku bunga pinjaman yang begitu tinggi, tak hanya itu penyebaran informasi pribadi pun dilakukan sebagai bentuk tendensi untuk para korban pinjol ilegal.

Ia tak menampik, jika masyarakat banyak yang menjadi korban, hanya saja kata dia itu tidak tereskpose ke publik mungkin karena pertimbangan malu untuk diketahui meski bebannya untuk mengembalikan pinjaman itu sangatlah besar.

”Sebenarnya korbannya ini pasti ada, hanya mungkin malu untuk bicara,” ujarnya.

Ia menuturkan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah meminta akses untuk semua aktivitas perangkat.

” Kalau pinjol resmi itu hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Adapun pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI,” pungkasnya.

  • Bagikan