Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 3 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan, Begini Pesannya

  • Bagikan

Pangkalpinang - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, lantik dan ambil sumpah tiga orang Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Pertama, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (13/08/2024).

Dalam amanatnya, Kakanwil Harun Sulianto mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa perancang harus ikut serta dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu para Perancang wajib bersikap profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu perundang-undangan dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan. Selain itu para Perancang peraturan perundang-undangan harus memiliki pengetahuan yang luas dan kemampuan teknis (skill) yang cakap. "Hal tersebut karena Perancang berperan strategis dalam proses pembentukan produk hukum" kata Kakanwil Harun Sulianto.

Kakanwil Harun berpesan, agar pejabat yang diambil sumpahnya selalu menjaga integritas dan kedisiplinan dalam bertugas, terus belajar untuk meraih prestasi, senantiasa tingkatkan wawasan keilmuan, serta jalin sinergi yang baik dengan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan ini, Harun juga menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, agar seluruh jajaran menjalankan amanah dan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik Kemenkumham, serta menjunjung tinggi tata nilai Kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

"Pegang teguh integritas, profesionalitas dan loyalitas, lahirkan inovasi dan gagasan baru untuk peningkatan kinerja organisasi, serta bangun sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas," sebutnya meneruskan pesan Menkumham.

Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpah adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Ismail) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Heri Sandri dan Imam Rokhyani). Bertindak sebagai saksi yaitu, Kepala Bagian Program dan Humas (Sugeng Krisdwiyanto) dan Kepala Bidang HAM (Suherman).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang (Nur Bambang Supri Handono), Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang Ridha Ansari, Plt. Kepala Lapas Sungailiat Andi Yudho, Kepala Bapas Pangkalpinang Andriyas Dwi Pujoyanto, Kepala Rupbasan Pangkalpinang M. Anwar, Plh. Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang Irma, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Pangkalpinang Mulsa Afrianto, serta Para Pejabat Struktural dan Pegawai di Kanwil Kemenkumham Babel. (*)

  • Bagikan