Terapkan UU Nomor 1 Tahun 2022, APBD 2025 Sulsel Turun Jadi Rp 9,3 Triliun

  • Bagikan
Kepala Bapenda Sulsel Resa Faizal Saleh

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, menampik anggapan bahwa APBD Sulsel tahun 2025 mengalami penurunan.

Menurutnya, APBD 2025 tetap menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah, sehingga beberapa pajak daerah yang sebelumnya tercatat dalam APBD 2024 tidak lagi tercatat dalam APBD 2025.

Salehuddin, yang akrab disapa Bobby, menuturkan bahwa pajak seperti PKB dan BBNKB tidak lagi sepenuhnya tercatat sebagai PAD Sulsel.

“Dulu beberapa pajak tercatat di kas Pemprov Sulsel, namun sekarang langsung dibagi ke kas pemerintah kabupaten dan kota,” jelasnya kepada Rakyat Sulsel beberapa waktu lalu.

Bahkan, menurutnya, jika PKB dan BBNKB kembali dihitung dalam APBD, nilai APBD 2025 sebenarnya lebih tinggi.

“Sebenarnya, jika kita tambahkan kembali, jumlahnya akan lebih tinggi,” ujarnya.

Salehuddin menjelaskan bahwa meskipun pajak-pajak tersebut tercatat dalam APBD, dana tersebut tetap ditransfer kembali ke pemerintah daerah masing-masing.

“Kami dulu mencatatnya dalam APBD meskipun pada akhirnya ditransfer kembali ke pemerintah daerah,” tutupnya.

Sebelumnya, DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulsel menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 di ruang Paripurna DPRD Sulsel, Senin (5/8) lalu. (Abu/B)

  • Bagikan