271 Napi Lapas Bulukumba Dapat Remisi Kemerdekaan

  • Bagikan
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, menyerahkan SK Remisi kepada sejumlah Napi di Lapas Taccorong, Bulukumba.

Setelah penyerahan remisi secara simbolis, Bupati Muchtar Ali Yusuf, yang akrab disapa Andi Utta, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Dalam sambutan tersebut, disebutkan bahwa bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 narapidana dengan rincian: Remisi Umum I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 172.678 orang dan Remisi Umum II kepada 3.050 orang, di mana setelah mendapatkan remisi ini, mereka dinyatakan langsung bebas.

Selain itu, ada 1.256 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian: Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 1.215 anak, dan Pengurangan Masa Pidana II kepada 41 anak, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini, mereka dinyatakan langsung bebas.

Pada kesempatan tersebut, para narapidana juga mempersembahkan senam kreasi di hadapan para tamu, yang kemudian dilanjutkan dengan joget bersama Bupati, Wakil Bupati, serta para undangan lainnya. (Sal)

  • Bagikan