MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 730.472 pemilih baru dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, November nanti.
Dengan begitu, KPU mencatat untuk sementara jumlah pemilih di Sulsel mencapai 6.694.450 jiwa. Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan mengingatkan masih banyak yang meragukan dalam proses pendataan pemilih.
Salah satunya, proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dinilai tidak dilakukan dengan teliti. Potensi ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tapi masih masih dalam daftar memenuhi syarat (MS) sebagai wajib pilih masih bisa terjadi.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romi Harminto mengatakan total jumlah pemilih sementara itu terdiri atas laki-laki 3.258.557 dan perempuan 3.435.893 orang. Jumlah itu tersebar di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, 3.059 kelurahan/desa, dan 14.544 tempat pemungutan suara.
"Ada sekitar 171.329 perbaikan data pemilih. Selain itu, terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 733.975 orang," kara Romi, Senin (19/8/2024).
Romy menjelaskan bahwa DPS tersebut merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh 24 kabupaten/kota di Sulsel. Setelah ini, KPU kabupaten/kota menyampaikan atau menempelkan daftar pemilih sementara tersebut per kelurahan di kantor lurah/desa sehingga masyarakat bisa mengecek nama dan nomor TPS-nya masing-masing.
"Pengumuman DPS ini, kata Romy, dilakukan oleh KPU kabupaten/kota mulai 18 hingga 28 Agustus mendatang. Jika masih terdapat warga masyarakat yang belum terdaftar di DPS, silakan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan," imbuh Romy.
Terpisah, Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing mengatakan, KPU Kota telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.040.305 pemilih di Kota Makassar, untuk Pilkada Serentak 2024.
"Jumlah itu naik 139.218 jika dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilwalkot 2020 yang jumlahnya hanya 901.087 pemilih," jelasnya.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk tingkat Kota Makassar itu digelar di Hotel Claro Makassar, Sabtu (10/8). Dari 1.040.305 pemilih itu, laki-laki sebanyak 503.268 pemilih dan perempuan 537.037 pemilih.
Pemilih itu tersebar di 15 kecamatan, 153 kelurahan, 1.877 TPS di Makassar. Dari total 1.877 TPS tersebut, kata Abdi, dibagi atas 1870 TPS reguler dan 7 TPS khusus. Sementara TPS Khusus tersebar di beberapa lokasi, yakni, di lapas 2 TPS, rutan 3 TPS, kampus PIP 1 TPS, dan Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) 1 TPS.
"Hasil Rapat Pleno Terbuka ini menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024 untuk tingkat Kota Makassar sejumlah 1.040.305," ujar Abdi.
Sedangkan, Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, mengatakan pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 101.656 Pemilih.
"Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 49.103 dan pemilih perempuan 52.553 yang tersebar di 11 kecamatan, 88 desa/kelurahan dan 301 TPS," ujar dia.
Dewantara menyampaikan pleno tersebut, dilakukan sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Rapat itu adalah hasil dari proses rekapitulasi di tingkat PPS dan juga pencocokan data dari hasil di lapangan oleh pantarlih.
"Kami KPU menjamin bahwa rekapitulasi tersebut, dilakukan dengan penuh transparansi dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan akurasi data pemilih," imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung pada akhir pekan lalu, Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku.
"Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tatacara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten /Kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Mardiana.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan KPU Provinsi Sulsel terkait daftar pemilih. Ia menekankan perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang disebutkan sebagai pemilih tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat, pemilih tidak dapat ditemui saat coklit, dan pemilih yang masuk kategori ganda.
Saiful juga menyoroti pentingnya klarifikasi terhadap pemilih dengan status yang masih ditangguhkan, apakah mereka memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika memang mereka bersyarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak bersyarat, mereka harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif," imbuh Saiful.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan tentang pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai MS karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saiful mencontohkan kejadian pada Pemilu 2024 lalu, ada pemilih yang telah meninggal namun tetap menggunakan hak suara mereka, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan.
"Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka," ujar Saiful.
Bawaslu juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Meskipun secara usia mereka belum memenuhi syarat, jika mereka telah menikah dan dapat menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa atau Lurah, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih.
"Hal ini menjadi perhatian karena mereka yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun tetap dapat dimasukkan sebagai pemilih, asalkan ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka. Dokumen yang dibutuhkan, dapat berupa akta nikah, atau dapat juga keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan dan keterangan lain, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Divisi Data KPU Sulsel," ucap dia.
Bawaslu berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti oleh KPU untuk memastikan keakuratan dan integritas daftar pemilih dalam Pilkada Serentak yang akan datang. (fahrullah-suryadi/B)