RARKAYTSULSEL - Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksaaan UU Kesehatan dinilai mengalami cacat proses. Dikemukakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur, pembahasan PP tersebut tidak melibatkan pemangku kepentingan terdampak di industri hasil tembakau (IHT) dalam perumusannya.
Petani tembakau di berbagai daerah mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai proses pembahasan dan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang dinilai tidak mengakomodir aspirasi mereka. Keluhan ini mencuat setelah petani merasa bahwa proses pembahasan PP tersebut tidak transparan dan cacat proses.
Terlebih, ketika melihat PP tersebut, tidak ada satupun aturan yang memiliki keberpihakan terhadap industri maupun petaniyang berkecimpung di industri tembakau. Hal ini tentu berimbas untuk para pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri tersebut.
PP tersebut pun bakal berdampak pada penerimaan negara. Menurut Samukrah, apabila produksi industri turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan angka produksi yang turun, maka pasokan bahan baku juga berkurang. Jika bahan baku berkurang, kemudian akanberimbas pada petani sebagai pemasok yang berdampak pada pendapatan petani.
Padahal, pemerintah seharusnya menjaminkesejahteraan rakyat dan punya tujuan pengentasankemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No. 28/2024 tersebut.
Respons Pemerintah dan Rencana Tindak Lanjut
Dalam menanggapi keluhan ini, pihak Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mengadakan dialog terbuka dengan semua pemangku kepentingan, termasuk petani tembakau. Mengevaluasi kembali proses pembahasan dan mempertimbangkan masukan dari petani untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya efektif dalam kesehatan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap petani.
Pemerintah juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan petani tembakau dalam waktu dekat untuk membahas lebih lanjut mengenai kebijakan dan mencari solusi bersama yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Dengan adanya pengakuan terhadap kekhawatiran dan tuntutan petani tembakau, diharapkan proses pembahasan dan pelaksanaan PP Kesehatan bisa lebih inklusif dan transparan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.