Demokrasi Dilanda Tsunami, Demonstran: Selamatkan!

  • Bagikan
Aksi Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPRD Sulsel. (Yadi/A)

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa ini dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penolakan terhadap rencana Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Umum Maperwa UNM A. Idul Saputra menegaskan, mahasiswa UNM akan menggelar aksi unjuk rasa di Flyover dan depan gedung DPRD Sulsel.

"Sementara mobilisasi massa ini di kampus. Lokasi aksinya di Flyover sama DPRD (Sulsel). Massa aksi dari UNM hanya fokus melakukan unjuk rasa di kota Makassar. Bersama dengan mahasiswa dari kampus lain," jelasnya, Kamis (22/8).

Terpisah, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada bersifat final dan mengikat. Ia menilai penundaan paripurna oleg baleg adalah tepat. Jika perlu dibatalkan.

"Karena berbagai riak-riak bermunculan. Ini kan bagian dari apa bermunculan di publik. Demokrasi sedang tidak baik-baik," jelas Endang.

Mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu menyebutkan, perlu tindak lanjut putusan KPU. Sehingga KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut untuk menjaga kepercayaan publik.

"Ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat serta wajib ditindaklanjuti," ujar Endang.

Dia menilai putusan MK yang mengubah syarat usungan di Pilkada memiliki karakteristik yang sama dengan putusan soal batas usia calon di pilpres lalu. Putusan itu merupakan mandat konstitusional dari MK.

Publik tahu bahwa karakteristik putusan ini sama dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023 kemarin tentang syarat usai di pemilihan presiden dan wakil presiden. Sikap KPU pada saat itu langsung menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan revisi PKPU.

"Artinya dengan karakteristik yang sama ini juga segera direspons karena ini terkait dengan mandat konstitusional yang sudah dikeluarkan MK sebagai lembaga yang berwenang dan ini wajib ditindaklanjuti," jelas Endang.

Akademisi Unhas ini menilai tak ada alasan DPR RI untuk mengulur menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pasalnya, pada saat putusan MK soal batas usia calon di Pilpres lalu, KPU langsung menindaklanjutinya meski tahapan pencalonan makin mepet.

"Tenggat waktunya juga sama dengan yang kemarin jadi tidak ada alasan KPU untuk tidak merevisi PKPU," ujarnya.

Dia khawatir publik tak lagi percaya KPU dan DPR jika putusan MK itu ditangguhkan. Apalagi dia menilai elite politik mencoba mengatur Pilkada berjalan sesuai kepentingannya di sejumlah daerah.

  • Bagikan