MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel telah mencapai kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Provinsi Sulsel untuk tahun anggaran 2024.
Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD-Perubahan 2024 ini ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arief, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024) siang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid, membacakan hasil perubahan pendapatan daerah, menyampaikan bahwa total APBD dalam perubahan tahun 2024 sebesar Rp10.168.086.400.257,00.
Menurut Irwan, penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 bertujuan sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal dalam rangka mencapai target-target pembangunan yang berkualitas serta merencanakan anggaran secara transparan dan akuntabel.
"Penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dengan kebijakan Pemerintah Daerah dalam perubahan RKPD tahun 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, politisi PKB itu menjelaskan bahwa Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel telah melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari tanggal 19 hingga 21 Agustus 2024.
"Adapun kesimpulan rapat kerja Banggar bersama TAPD mengenai komposisi akhir laporan keuangan yang tertuang dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2024," tambahnya.