JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Dugaan praktik jual beli pokok pikiran (pokir) di kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024 mulai menyeruak.
Pada tahun 2022, pokok pikiran anggota DPRD Jeneponto dianggarkan sebesar Rp30 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp14 miliar. Dari anggaran pokir tersebut, terindikasi adanya dugaan praktik jual beli, terutama untuk proyek fisik.
Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan sejumlah pagar sekolah, irigasi, sumur bor, serta pengadaan alat-alat pertanian seperti hand traktor yang dianggarkan Rp30 juta per unit, kultivator Rp20 juta per unit, pemipil jagung Rp8 juta per unit, pompa air Rp16 juta per unit, dan bibit sapi Rp10 juta per ekor.
Berdasarkan pengakuan salah satu ketua kelompok tani di Kabupaten Jeneponto kepada Rakyat Sulsel, Selasa (27/8/2024) pagi, dugaan praktik jual beli pokir oleh sejumlah oknum anggota DPRD Jeneponto semakin menguat.
"Kelompok tani saya yang memasukkan proposal permintaan bantuan dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun, saat bantuan hand traktor tiba, kami diminta datang ke kantor Dinas untuk difoto sebagai penerima barang tersebut. Sayangnya, hand traktor itu tidak jadi kami miliki karena ada orang yang datang mengambilnya kembali. Katanya, barang tersebut sudah dibeli dari oknum anggota dewan seharga Rp17 juta per unit," ujar ketua kelompok tani yang berinisial DL.
Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Jeneponto periode 2019-2024 tidak menampik adanya isu dugaan praktik jual beli pokir, termasuk permainan fee pada proyek fisik pokir.
"Kenapa hanya pokir 2023 yang dipersoalkan? Kenapa tidak tahun-tahun sebelumnya, seperti tahun 2018 dan 2019? Itu banyak. Saya tidak mau mengorek pokir teman-teman yang lain, kita cari tahu sendiri saja. Mengenai besaran fee, tanya saja kepada anggota dewan yang sudah dua atau tiga periode menjabat, mereka lebih tahu soal itu," ujar salah satu anggota DPRD Jeneponto kepada Rakyat Sulsel baru-baru ini. (Zadly)