Daftar KPU, Massa Paslon Dibatasi

  • Bagikan
Ilustrasi KPU

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendaftaran pasangan calon (paslon) yang running Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimulai Selasa 27 Agustus. Kemudian, pendaftaran ditutup Kamis 29 Agustus.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dan Kota Makassar sudah menyiapkan teknis penerimaan pendaftaran bakal calon pada pilkada serentak 2024.

KPU membatasi jumlah pengantar saat penyerahan dokumen. Setiap pasangan maksimal diizinkan membawa massa dan pendamping calon sekira 20-25 orang, masuk di area atau ruangan saat pendaftaran berlangsung.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, terkait masa pendaftaran paslon itu, KPU secara teknis sudah siap. Ruang pendaftaran, ruang transit paslon berikut pendampingnya serta tenda bagi para pengantar sudah disiapkan.

"Jadi pada prinsipnya semua sudah siap. Khusus Pilgub tanggal 27-28 belum ada konfirmasi terkait itu kandidat yang akan mendaftar," ujarnya, saat ditemui di kantor KPU Sulsel, Selasa (27/8).

  • Bagikan