Bawaslu Maros Intensif Awasi Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bawaslu Kabupaten Maros melakukan pengawasan terhadap perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Guna memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Bawaslu mengawasi secara melekat perpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah kabupaten Maros sesuai pengumuman KPU Maros selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 September 2024," kata Anggota Bawaslu Maros, Gazali Hadis, Senin (2/9). 

KPU Maros mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran sesuai ketentuan yang diatur pada PKPU dan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024. Hal ini lantaran masih ada parpol yang tidak mendaftarkan paslonnya dan persentasi perolehan suara sah tidak mencukupi. 

Diketahui, hingga 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WITA atau batas akhir pendaftaran, hanya satu pasangan calon  yang mendaftar, yakni Chaidir Syam - Suhartina Bohari. 

Gazali menjelaskan, meski pasangan calon sebelumnya telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh partai yang ada di Maros, namun gabungan parpol masih bisa mengubah komposisi partai.

“Dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslon bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu atau lebih parpol menarik dukungannya dan mengalihkan ke yang lain,” ujarnya. 

Kemudian sesuai PKPU, partai non parlemen di Kabupaten Maros juga bisa bergabung mengusung calon dengan syarat meraih suara sah 8,5 persen dari pemilu legislatif yang lalu.

“8,5 persen dari 231.373 suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024 yaitu sebanyak 19.667 suara, sebagai syarat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar di KPU Maros sebagai peserta Pilkada," terang Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros itu.

Sebagai informasi, keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota BAB X huruf C angka 2, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan perpanjangan/ pembukaan Kembali pendaftaran dengan ketentuan melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/pembukaan Kembali pendaftaran. (Fahrul/B) 

  • Bagikan