Dibangun di Era Syamsari Kitta, Rumah Sakit Internasional Galut Ternyata Tak Miliki Izin

  • Bagikan
Syamsari Kitta, Rumah Sakit Internasional Galut.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) bertaraf Internasional yang dibangun pada tahun 2021 atau tepatnya di era pemerintahan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, Rumah Sakit kebanggaan Syamsari Kitta itu menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Skemanya, proyek itu dibiayai lewat dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 150 miliar, ditambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Takalar senilai Rp 27 miliar.

Rumah Sakit Internasional yang kini berubah status menjadi Hospital Galesong ini terletak di Desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Belum adanya izin Rumah Sakit Internasional tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Takalar, Fadli.

“Benar, Rumah Sakit Internasional itu belum memiliki Izin Mendirikan bangunan atau IMB,” kata Kabid Tata Ruang, Fadli saat dihubungi Rakyat Sulsel, Senin 2 September 2024.

Fadli mengatakan, pihaknya saat ini menunggu pertimbangan tekhnis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar untuk penerbitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Nanti setelah keluar PKKPR nya dari BPN baru bisa berproses ke Perstujuan Bangunan Gedung (PBG), dan ini waktunya masih lama,” sambung Fadli.

Dia menegaskan, harusnya sebelum proyek Rumah Sakit itu dibangun terlebih dahulu pihak-pihak terkait mengurus kelengkapan administrasinya.

“Harusnya mengurus izin dulu baru membangun, bukan sebaliknya, membangun dulu baru mengurus izin,” tegas Fadli.

Diketahui, progres pembangunan Rumah Sakit Internasional itu ditinggalkan Syamsari Kitta baru mencapai 88 persen. Masa jabatan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se’re berakhir pada 22 Desember 2022.

Meski terancam mangkrak, Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad melanjutkan progres pembangunan proyek Rumah Sakit Internasional tersebut dengan menggandeng ahli manajemen Rumah Sakit dari fakultas kesehatan masyarakat unhas untuk melakukan revisi dan perbaikan perencanaan.

Setiawan Aswad pun mendapat apresiasi dari Satgassus Mabes Polri yang melakukan monev Agustus lalu karena dinilai mampu menyelesaikan Rumah Sakit Internasional tersebut yang dianggap mangkrak dan salah perencanaan. (Adhy)

  • Bagikan