Pada tahap berikutnya, 15-18 September 2024, KPU Sulsel akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait latar belakang bakal pasangan calon melalui Helpdesk KPU Sulsel atau dengan mengunjungi kantor KPU dan melampirkan surat resmi.
"Kemudian, pada 15-22 September 2024 akan dilakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan pada 22 September diumumkan penetapan pasangan calon," tambahnya.
Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, jika sesuai jadwal tahapan terdapat calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka proses pergantian calon akan dilakukan setelah tanggal 6. "Proses pergantian calon akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 14 September," ungkapnya.
Sedangkan Direktur Medik RSUP Wahidin Sudirohusodo, dr. Asvin Nurulita, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel kepada KPU Sulsel.
"Hasil ini didapatkan setelah melalui berbagai jenis pemeriksaan dengan 18 metode yang melibatkan sekitar 40-50 dokter spesialis," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa pemeriksaan kesehatan juga termasuk tes narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasilnya telah diserahkan ke BNN karena bukan kewenangan rumah sakit untuk mengumumkannya.