Dana Kampanye PSU Palopo Dibatasi, Diharap Transparansi Laporan

  • Bagikan
ILUSTRASI dana kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Dana kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo telah ditetapkan KPU Sulsel. Dari Rp 18 miliar pada Pilkada Serentak 2024 lalu, turun menjadi Rp 7,149 miliar dalam pelaksanaan PSU.

Pembatasan ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pasangan calon. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024.

Adapun dana kampanye yang dibatasi itu mulai media sosial dan media cetak. Termasuk alat peraga kampanye yang dipasang oleh pasangan calon. Termasuk rincian pertemuan terbatas maksimal dihadiri 1.000 orang sebanyak 48 kali dengan total biaya sebanyak Rp 6,624 miliar.

Menanggapi dana kampanye tersebut, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Makassar, Rizal Fauzi mengatakan, dana kampanye pada dasarnya memang dikelola oleh masing-masing calon, tapi tetap harus dilakukan pengawasan secara ketat agar bisa dipertanggungjawabkan pada publik.

  • Bagikan