TAKALAR, RAKYATSULSEL – Pj Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev. PLG., menerima kunjungan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (LPPOM MUI Sulsel) di ruang kerja pimpinan, lantai III Kantor Bupati Takalar, Senin, 2 September 2024.
Kunjungan audiensi yang dipimpin oleh Direktur LPPOM MUI Sulawesi Selatan, Raudhatul Jannah Syarif, STP., bertujuan untuk membangun kerja sama serta mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Takalar terkait percepatan standarisasi sertifikasi halal bagi produk usaha dan jasa yang ada di Kabupaten Takalar.
Dalam pertemuan tersebut, Raudhatul Jannah menyampaikan bahwa LPPOM MUI, selaku penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH), berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
"Sasaran ke depan untuk sertifikasi halal, selain kepada pengusaha IKM/UMKM yang memiliki lebih dari 10 jenis produk usaha, juga mencakup Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Pemotongan Unggas (RPU), sektor jasa, dan Zona Kuliner Halal di pusat-pusat wisata," jelasnya.
LPPOM MUI berharap adanya dukungan dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Takalar dalam bentuk perjanjian kerja sama, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa pemerintah kabupaten di Sulawesi Selatan yang sudah menjalin kerja sama dengan LPPOM MUI.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev. PLG., menyambut baik kedatangan LPPOM MUI. Ia berharap lembaga tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk sektor jasa, untuk memperoleh sertifikat halal.
Dr. Setiawan Aswad, yang didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Transmigrasi, Kabid Dinas Kesehatan Masyarakat, serta Kabid Perindustrian Disperindag, juga mengharapkan kerja sama dengan LPPOM MUI untuk mensosialisasikan program sertifikasi halal kepada seluruh pelaku usaha dan jasa, serta sektor riil lainnya.
Hal ini agar pelaku usaha secara kooperatif mendaftarkan produk usahanya untuk mendapatkan sertifikat halal, yang merupakan jaminan bagi masyarakat Takalar sebagai konsumen, khususnya terkait produk makanan dan minuman yang dikonsumsi setiap hari. (Tiro)