MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaku jambret seorang ibu-ibu yang berjalan kaki seorang diri di sebuah lorong di Jalan Toddopuli 6, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berhasil ditangkap polisi.
Setelah diamankan, terungkap jika pelaku yang diketahui bernama Ardianto alias Ardi (33) ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'longan mengatakan pelaku Ardianto ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (3/9), sekitar pukul 13.00 Wita.
"Tersangka (Ardianto) diamankan di rumah saudaranya di Jalan Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Gowa," kata Kompol Semuel, Rabu (4/9).
Semuel menjelaskan, Ardianto ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Dimana pelaku sendiri merupakan warga Jalan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penangkapan terhadap Ardianto dilakukan berdasarkan dua laporan korban di dua lokasi berbeda, pertama Laporan Polisi Nomor: LP.B/172/IX/2024/POLRESTABES MAKASSAR /SEK MANGGALA, tanggal 03 september 2024, bertempat di Jalan Toddopuli 6, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
Juga Laporan Polisi Nomor LI/202/VII/2024/SEK MANGGALA, tanggal 13 Juli 2024, bertempat di BTN Antang Jaya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
"Yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan yang sama pada bulan Juli di BTN Antang Jaya dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda. Yang viral kemarin itu motor Scoopy, kemudian bulan Juli itu NMAX warna merah," terangnya.
Ia menyebut, modus yang digunakan adalah mengamati situasi terlebih dahulu, lalu memutar balik beberapa kali sebelum melakukan penjambretan.
Pelaku disebut menggunakan sepeda motor dan dengan cepat mengambil barang milik korban tanpa berhenti, kemudian langsung melarikan diri.
Setelah video penjambretan tersebut viral, tim Opsnal Polsek Manggala segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Mereka memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan dari korban. Korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polsek Manggala.
"Tersangka melakukan kegiatan sama-sama menggunakan sweter yang ini. Ada keidentikan semua mulai dari helm, kacamata dan sendalnya," ungkap Semuel.
Setelah ditangkap, diketahui bahwa Ardianto juga dikenal dengan nama lain yakni Midun. Kasus ini disebut tengah dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Dalam kasus ini, Ardianto dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, Semuel mengatakan bahwa tersangka juga merupakan residivis dan baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar sebanyak dua kali atas kasus yang sama. Pertama tahun 2013 dengan vonis 4 tahun penjara dan tahun 2019, vonis 6 tahun.
"Dia spesialis penjambret untuk ibu-ibu atau perempuan. Mungkin karena perempuan tidak melawan dan sebagainya jadi sasarannya perempuan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Terekam Kamera CCTV, pelaku jambret kembali beraksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin 2 September 2024.
Dalam video yang beredar, korbannya adalah seorang ibu-ibu. Saat itu ia berjalan kaki seorang diri di sebuah lorong yang sepi di siang bolong.
Korban mengenakan baju daster berwarna oranye dan jilbab merah, serta membawa payung dan menjinjing tas paper bag merah dan menggenggam sebuah dompet.
Saat ibu-ibu tersebut berjalan, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih tanpa plat nomor terlihat mendekatinya dari belakang.
Kemudian, pelaku mengenakan helm dan jaket hitam. Awalnya, ia mendahului ibu-ibu tersebut, tetapi kemudian berbalik arah dan dengan cepat merampas dompet yang digenggam oleh ibu tersebut, lalu melarikan diri.
Ibu-ibu yang menjadi korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun karena pelaku menggunakan sepeda motor, ia hanya bisa pasrah.
Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 13.20 WITA di Toddopuli 6, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar.
Berdasarkan informasi, korban kehilangan dompet yang berisi uang, handphone, dokumen penting, dan resep obat yang hendak ditebusnya untuk anaknya yang sedang sakit. (Isak/B)